Ekspresi Mario saat Rekonstruksi Penganiayaan David, Pakar: Bukan Penyesalan tapi Sifat Egosentris
Hukum | 12 Maret 2023, 21:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar mikro ekspresi Kirdi Putra menilai ekspresi yang ditunjukkan Mario Dandy Satriyo (MDS) dalam rekonstruksi penganiayaan David Ozora pada Jumat (10/3/2023), bukan bentuk penyesalan tapi justru sifat egosentris.
Meski sering kali terlihat menunduk dan bahkan menangis dalam proses rekonstruksi, Kirdi mengatakan Mario hanya sedang memikirkan dirinya sendiri, bukan apa yang telah dia perbuat.
Ia membandingkan ekspresi Mario dengan tersangka lainnya yang juga temannya, Shane Lukas.
"Jadi kalau dilihat, kita tidak bisa baca ekspresi Mario Dandy sendiri. Kalau kita bandingkan tundukannya Mario Dandy dengan tundukannya Shane, itu bedanya dua," kata Kirdi dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Minggu (12/3/2023).
"Satu, dari awal itu Shane sudah menunduk, menandakan dia sudah menghindari paparan visual dari awal. Sementara kalau kita lihat Mario Dandy, baru sekarang menunduknya dan itu tidak sedalam Shane Lukas."
"Itu artinya apa yang dia rasakan itu, dia hanya menghindari paparan visual yang berhubungan dengan dirinya, bukan karena penyesalan," jelasnya.
"Jadi yang ditampilkan oleh MDS, itu adalah posisi ketika dia sebetulnya concerned kepada dirinya, bukan apa yang sudah dia lakukan."
"Kalaupun ada dia merasa tidak nyaman dengan apa yang dia lakukan, itu sangat sedikit sekali dibandingkan dengan dia merasa 'terancam' tentang apa yang akan terjadi pada dirinya."
"Sekali lagi, ini egosentris sekali orang-orang ini. Jadi itu yang terlihat."
Baca Juga: Berkaca pada Kasus Mario Dandy, Kriminolog Beberkan Empat Hal yang Dapat Kontrol Perilaku
Lebih lanjut, Kirdi menjelaskan, apa yang dilakukan Mario selama rekonstruksi itu merupakan kekhawatiran dirinya atas apa yang akan terjadi selanjutnya.
Mario disebut mulai menyadari ia tidak memiliki perlindungan.
"Di sini artinya, rasa tidak nyaman, menghindari paparan visual, itu bukan karena menyesal. Saya sebut dirinya egosentris itu karena dia hanya khawatir terhadap dirinya," lanjutnya.
"Dia enggak peduli mau anak orang bagaimana nasibnya, dia enggak menyesal," tutur Kirdi.
Dia juga menuturkan apa yang dilakukan Mario terhadap David bukan sebuah respons emosional melainkan respons arogansi.
"Perbedaan dan keluarbiasaannya itu sebetulnya pada hal simpel. Banyak orang merasa ini respons emosional, enggak. Respons emosional itu ketika orang emosi lalu khilaf. Tapi ini adalah respons arogansi," ujarnya.
"Di mana kalau orang sudah jatuh di bawah, orang emosional akan mengambil napas kemudian tersedak dan akan menyadari apa yang sudah dilakukan. Sementara arogansi, justru merayakan, selebrasi," pungkas Kirdi.
Baca Juga: Mario Dandy Menangis saat Rekonstruksi, Kriminolog: Dia Sebelumnya Superior Jadi Inferior
Seperti diberitakan sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani rekonstruksi penganiayaan David Ozora pada Jumat (10/3/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, terdapat 40 adegan yang diperagakan ulang oleh Mario, Shane dan pemeran pengganti AG, pacar Mario yang berstatus anak berkonflik dengan hukum, beserta saksi-saksi.
Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Untuk AG, dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Penganiayaan David, Kriminolog Singgung Pengendalian Diri Mario: Ini Buat Cara Berpikirnya Mandek
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV