> >

Ekspresi Mario saat Rekonstruksi Penganiayaan David, Pakar: Bukan Penyesalan tapi Sifat Egosentris

Hukum | 12 Maret 2023, 21:33 WIB
Tersangka Mario Dandy Satriyo saat melakukan rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora di Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Sumber: Kompas TV)

Dia juga menuturkan apa yang dilakukan Mario terhadap David bukan sebuah respons emosional melainkan respons arogansi. 

"Perbedaan dan keluarbiasaannya itu sebetulnya pada hal simpel. Banyak orang merasa ini respons emosional, enggak. Respons emosional itu ketika orang emosi lalu khilaf. Tapi ini adalah respons arogansi," ujarnya. 

"Di mana kalau orang sudah jatuh di bawah, orang emosional akan mengambil napas kemudian tersedak dan akan menyadari apa yang sudah dilakukan. Sementara arogansi, justru merayakan, selebrasi," pungkas Kirdi. 

Baca Juga: Mario Dandy Menangis saat Rekonstruksi, Kriminolog: Dia Sebelumnya Superior Jadi Inferior

Seperti diberitakan sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani rekonstruksi penganiayaan David Ozora pada Jumat (10/3/2023). 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, terdapat 40 adegan yang diperagakan ulang oleh Mario, Shane dan pemeran pengganti AG, pacar Mario yang berstatus anak berkonflik dengan hukum, beserta saksi-saksi.

Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.

AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. 

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Untuk AG, dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP. 

Baca Juga: Penganiayaan David, Kriminolog Singgung Pengendalian Diri Mario: Ini Buat Cara Berpikirnya Mandek

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU