> >

Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Operasi Pemerintah dalam Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024

Politik | 7 Maret 2023, 20:37 WIB
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan secara teknis tahapan Pemilu 2024 tetap dilaksanakan meski ada persoalan tentang penundaan Pemilu, Jumat (3/3/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan tidak ada operasi pemerintah untuk menunda Pemilu 2024.

Hal tersebut ditegaskan Mahfud terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima. 

Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakpus menghukum tergugat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Menurut Mahfud, munculnya putusan tersebut membuat sejumlah pihak menuduh pemerintah ikut campur dalam putusan PN Jakpus.

Baca Juga: Mahfud Sebut Putusan Tunda Pemilu Salah Kamar, Partai Prima: Kok Pada Kebakaran Jenggot Semua?

"Nah, saya sendiri ditelepon banyak orang, terutama dari partai, 'pasti ini pemerintah yang bikin, pasti ini operasinya pemerintah'," ujar Mahfud, dalam acara bersama Kompas Gramedia di Menara Kompas, Tanah Abang, Selasa (7/3/2023), dikutip dari Kompas.com.

"Pemerintah tidak ada operasi. Saya baru bicara dengan Presiden bahwa Presiden memerintahkan bahwa pemilu ini harus jalan tahun 2024 dan sudah dikatakan berkali-kali oleh Presiden," sambung Mahfud.

Sikap KPU

Sebelumnya, KPU bakal mengajukan banding atas putusan PN Jakpus terhadap gugatan Partai Prima melawan KPU.

Baca Juga: Partai Prima Minta Mahfud MD Buka dan Buktikan Siapa Bermain di Balik Putusan Pemilu Ditunda

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan KPU tetap menjalankan tahapan pemilu yang sudah ditetapkan.

Menurutnya, putusan PN Jakpus tidak menyasar pada tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

Sehingga, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Ini sebagai dasar KPU tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024," ujar Hasyim saat jumpa pers, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Tiga Sikap KPU soal Putusan PN Jakpus yang Menghukum Tunda Tahapan Pemilu 2024

Selain itu, atas gugatan Partai Prima, KPU juga telah mengajukan eksepsi yang menyatakan kewenangan menguji produk tata usaha negara, dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara pemilu, adalah ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ini sudah diuji di PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima. Sehingga keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat," terang Hasyim. 

"Dengan demikian, status partai politik mana saja yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, tidak ada perubahan," sambung Hasyim.

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU