Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Operasi Pemerintah dalam Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024
Politik | 7 Maret 2023, 20:37 WIBMenurutnya, putusan PN Jakpus tidak menyasar pada tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
Sehingga, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Ini sebagai dasar KPU tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024," ujar Hasyim saat jumpa pers, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: Tiga Sikap KPU soal Putusan PN Jakpus yang Menghukum Tunda Tahapan Pemilu 2024
Selain itu, atas gugatan Partai Prima, KPU juga telah mengajukan eksepsi yang menyatakan kewenangan menguji produk tata usaha negara, dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara pemilu, adalah ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ini sudah diuji di PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima. Sehingga keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat," terang Hasyim.
"Dengan demikian, status partai politik mana saja yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, tidak ada perubahan," sambung Hasyim.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com