> >

Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Operasi Pemerintah dalam Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024

Politik | 7 Maret 2023, 20:37 WIB
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan secara teknis tahapan Pemilu 2024 tetap dilaksanakan meski ada persoalan tentang penundaan Pemilu, Jumat (3/3/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan tidak ada operasi pemerintah untuk menunda Pemilu 2024.

Hal tersebut ditegaskan Mahfud terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima. 

Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakpus menghukum tergugat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Menurut Mahfud, munculnya putusan tersebut membuat sejumlah pihak menuduh pemerintah ikut campur dalam putusan PN Jakpus.

Baca Juga: Mahfud Sebut Putusan Tunda Pemilu Salah Kamar, Partai Prima: Kok Pada Kebakaran Jenggot Semua?

"Nah, saya sendiri ditelepon banyak orang, terutama dari partai, 'pasti ini pemerintah yang bikin, pasti ini operasinya pemerintah'," ujar Mahfud, dalam acara bersama Kompas Gramedia di Menara Kompas, Tanah Abang, Selasa (7/3/2023), dikutip dari Kompas.com.

"Pemerintah tidak ada operasi. Saya baru bicara dengan Presiden bahwa Presiden memerintahkan bahwa pemilu ini harus jalan tahun 2024 dan sudah dikatakan berkali-kali oleh Presiden," sambung Mahfud.

Sikap KPU

Sebelumnya, KPU bakal mengajukan banding atas putusan PN Jakpus terhadap gugatan Partai Prima melawan KPU.

Baca Juga: Partai Prima Minta Mahfud MD Buka dan Buktikan Siapa Bermain di Balik Putusan Pemilu Ditunda

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan KPU tetap menjalankan tahapan pemilu yang sudah ditetapkan.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU