> >

Kasus Harta Rafael Alun Masuk Tahap Penyelidikan, KPK Bakal Panggil Sejumlah Pihak

Hukum | 7 Maret 2023, 13:57 WIB
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo usai memenuhi panggilan Komisi Pemerantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK menyebut kasus harta kekayaan tak wajar mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo masuk tahap penyelidikan. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus harta kekayaan tak wajar mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Rafael Alun Trisambodo (RAT),  telah masuk dalam tahap penyelidikan.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, Selasa (7/3/2023). 

"Terkait pemeriksaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) RAT, saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyelidikan," kata Ali. 

Meski demikian, Ali tak menjelaskan lebih lanjut terkait temuan yang menjadi dasar pihaknya meningkatkan kasus Rafael Alun menjadi tahap penyelidikan.

Dia hanya mengatakan, selanjutnya tim LHKPN dan KPK akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

"Berikutnya secara teknis tentu nanti akan dilakukan permintaan keterangan pihak-pihak terkait oleh tim LHKPN dan juga tim penyelidik KPK," ujarnya.

"Perlu kami sampaikan, sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara maka terkait kegiatan dimaksud tentu mengenai substansi materi tidak bisa semuanya kami sampaikan ke publik."

Baca Juga: Puluhan Rekening Rafael Alun, Mario Dandy, hingga Istri Diblokir PPATK

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo terlibat kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Publik kemudian mulai menyoroti harta kekayaan Rafael, terutama setelah diketahui bahwa anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak ini memamerkan mobil dan motor mewah di media sosial.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU