Teddy Minahasa Ngaku Ingin Jebak Linda Pakai Sabu Barang Bukti, BNN: Tanpa Surat Perintah, Liar
Hukum | 7 Maret 2023, 07:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengaku akan menjebak Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan teknik undercover buying menggunakan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus.
Namun, menurut Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Purn) Ahwil Loetan, operasi tersebut haruslah dengan dilengkapi surat perintah.
Baca Juga: Percakapan WA Terbongkar, Teddy Minahasa Minta Sabu Diganti Tawas, Dody: Enggak Berani Jenderal
Ahwil Loetan menjelaskan surat perintah tersebut pun harus jelas menyebutkan berapa barang yang terpakai dan yang dipinjam untuk melakukan operasi undercover buying tersebut.
Sebab, bila tidak dilengkapi dengan surat perintah dari pejabat kepolisian yang ditunjuk, maka hal tersebut sama dengan liar.
Demikian pernyataan itu disampaikan oleh Ahwil Loetan dalam persidangan dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
"Setiap ada kegiatan ini harus disertai BAP, berapa yang terpakai dan berapa yang dipinjam. Jadi semua harus tertulis. Tanpa tertulis itu sama dengan liar," kata Ahwil Loetan yang dihadirkan sebagai ahli.
Namun demikian, Ahwil Loetan mengatakan bahwa barang bukti sabu hasil pengungkapan sebetulnya tidak diperkenankan dijadikan umpan untuk menjebak seseorang.
Baca Juga: Teddy Minahasa Cerita Kronologi Ditangkap Polda Metro: Dapat Bocoran dari BIN sampai Ditolak Kapolri
Ahwil berpendapat bahwa penyisihan barang bukti yang berasal dari pengungkapan kasus tidak boleh dijadikan objek terselubung untuk menangkap pelaku narkoba.
Menurutnya, barang bukti yang telah disita harus segera dimusnahkan paling lambat satu minggu atau beberapa hari kemudian dengan alasan jelas.
Sebab, kata dia, tidak ada gunanya bagi penyidik kepolisian menggunakan barang bukti tersebut untuk menjebak pelaku narkotika.
"Barang bukti ini kalau dipakai untuk undercover buying, misalnya terjadi barang bukti sampai ke orang lain, terus dipakai, barang bukti yang ditangkap adalah milik kita. Jadi tidak ada gunanya buat penyidik," kata Ahwil Loetan.
Ahwil membeberkan bahwa penyisihan barang bukti sabu hanya dapat dilakukan untuk kepentingan sampel di persidangan dan pendidikan.
Baca Juga: Dody Jawab Teddy Minahasa Soal Jebak Linda: Bohong Semua Itu, Apa Boleh Polisi Jebak Masyarakat?
Adapun kepentingan pendidikan yang dimaksud di antaranya bagi petugas laboratorium, anggota yang bertugas, dan anjing pelacak narkotika.
Sebelumnya diberitakan, Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku memiliki rencana untuk menjebak Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan berpura-pura menjual sabu.
Namun penjebakan itu dilakukannya secara tidak resmi. Saat itu, Teddy hanya mengirimkan kontak Anita Cepu kepada AKBP Dody Prawiranegara melalui Whatsapp.
"Perintah resmi tidak ada. Saya hanya share nama dan saya katakan seperti itu," ujar Teddy saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota bagi Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Penjebakan itu disebut Teddy sebagai upaya balas dendam kepada Linda karena telah membohonginya saat memberikan informasi soal penyelundupan sabu di Laut China Selatan.
Baca Juga: Kata Kapolri saat Ditemui Teddy Minahasa: Saya Tak Mau seperti Sambo, Saya Diberikan Informasi Salah
Adapun perkara peredaran narkoba ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketujuh terdakwa itu antara lain, mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Kemudian, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Lalu, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Syamsul Maarif alias Arif, dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Linda, Klaim Istri Siri Irjen Teddy Minahasa dan Kerap Tidur Bareng Tiap Hari
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV