Pengamat Hukum Tata Negara Dukung KY Periksa Hakim PN Jakpus soal Putusan Penundaan Pemilu 2024
Rumah pemilu | 6 Maret 2023, 21:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, mendukung upaya Komisi Yudisial (KY) yang akan memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait putusan penundaan tahapan pemilu 2024.
Refly menyebutkan, putusan hakim PN Jakpus tersebut merupakan langkah yang memiliki risiko besar.
Dia meyakini bahwa ada hal-hal yang perlu diselidiki di balik putusan hakim PN Jakpus tersebut.
“Intinya, putusan ini sangat tidak wajar, ini putusan gila, karena itu, memang harus diperiksa hakimnya, harta kekayaan, dilaporkan ke KY, sampai kita tahu apakah memang ada orang di balik layar,” kata Refly dalam Sapa Indonesia Malam, Senin (6/3/2023).
Baca Juga: LHKP PP Muhammadiyah Nilai Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Cacat Hukum
Dia meyakini, ada orang di balik putusan tersebut.
Menurutnya, tidak mungkin hakim mau mengambil risiko besar apabila tidak ada intervensi atau negosiasi yang terjadi.
“Kalau saya yakin pasti ada (intervensi) karena rasanya tidak mungkin dia mau mengambil risiko yang terlalu tinggi kalau tidak karena dua hal itu, kongkalikong-negosiasi, atau intervensi,” katanya.
Refly menjelaskan, intervensi terjadi ketika ada kekuasaan yang bisa memerintahkan, menyuruh, atau mengendalikan sehingga hakim bisa memutus adanya penundaan pemilu.
Sementara, kongkalikong terjadi ketika ada dua pihak yang setara yang melakukan negosiasi untuk mencapai tujuan tertentu.
Dalam hal ini, Refly menyebutnya sebagai praktik mafia peradilan.
“Kalau ini pihak yang setara, maka kongkalikong. Ini seperti praktik mafia peradilan, ada memberi, ada menerima, ini ada negosiasi. Tapi kalau itu intervensi, maka ada kekuasaan yang bisa memerintahkan dan menyuruh,” jelas Refly.
Baca Juga: Respons Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu, Refly Harun Singgung Kongkalikong dan Intervensi
Polemik ini bermula dari Partai Prima yang menggugat KPU pada 8 Desember 2022.
Partai Prima merasa dirugikan terkait hasil verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu.
KPU menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual.
Hal itu membuat Partai Prima melayangkan gugatan ke PN Jakpus.
Pada Kamis (2/3/2023), majelis hakim memutuskan mengabulkan semua gugatan Partai Prima dan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu.
Baca Juga: KY: Kami akan Kawal Proses Banding KPU Soal Putusan PN Jakpus yang Minta Tunda Pemilu
Terbaru, Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito mengatakan, pihaknya akan memeriksa Ketua PN Jakpus, hakim, serta panitera terkait putusan tersebut.
Hal itu dilakukan setelah KY menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih yang menduga majelis hakim PN Jakpus melakukan pelanggaran etik.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV