Ilustrasi pemilu.
Sementara, kongkalikong terjadi ketika ada dua pihak yang setara yang melakukan negosiasi untuk mencapai tujuan tertentu.
Dalam hal ini, Refly menyebutnya sebagai praktik mafia peradilan.
“Kalau ini pihak yang setara, maka kongkalikong. Ini seperti praktik mafia peradilan, ada memberi, ada menerima, ini ada negosiasi. Tapi kalau itu intervensi, maka ada kekuasaan yang bisa memerintahkan dan menyuruh,” jelas Refly.
Baca Juga: Respons Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu, Refly Harun Singgung Kongkalikong dan Intervensi
Polemik ini bermula dari Partai Prima yang menggugat KPU pada 8 Desember 2022.
Partai Prima merasa dirugikan terkait hasil verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu.
KPU menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual.
Hal itu membuat Partai Prima melayangkan gugatan ke PN Jakpus.
Pada Kamis (2/3/2023), majelis hakim memutuskan mengabulkan semua gugatan Partai Prima dan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu.
Baca Juga: KY: Kami akan Kawal Proses Banding KPU Soal Putusan PN Jakpus yang Minta Tunda Pemilu
Terbaru, Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito mengatakan, pihaknya akan memeriksa Ketua PN Jakpus, hakim, serta panitera terkait putusan tersebut.
Penulis : Fiqih Rahmawati
Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV