Presiden Jokowi: Pemilu Sesuai Jadwal 14 Februari 2024, Keputusan PN Jakpus Kontroversial
Rumah pemilu | 6 Maret 2023, 14:32 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Prima.
Dalam putusannya, KPU sebagai pihak tergugat diminta untuk menyetop tahapan Pemilihan 2024.
Baca Juga: Pernyataan Tegas Mahfud MD Soal Penundaan Pemilu Oleh PN Jakarta Pusat
Ia menyatakan, pemerintah mendukung upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas keputusan yang kontroversial tersebut.
"Dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi seperti dikutip dari Antara, Senin (6/3/2023).
Dia pun menegaskan pemerintah telah berkomitmen agar tahapan Pemilu 2024 terlaksana dengan baik. Sehingga ia pun berharap tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai dengan rencana. Pemilu sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah dan DPR adalah 14 Februari 2024.
"Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik, tahapan Pemilu kita harapkan tetap berjalan," kata dia.
Sebelumnya, PN Jakpus telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
Akibatnya, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu.
Baca Juga: Komisi Yudisial Tanggapi Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu: Ini Putusan Yang Kontroversial!
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara