Presiden Jokowi: Pemilu Sesuai Jadwal 14 Februari 2024, Keputusan PN Jakpus Kontroversial
Rumah pemilu | 6 Maret 2023, 14:32 WIB"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara