Kondisi AG usai Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan David, KemenPPPA: Tentu Alami Tekanan
Peristiwa | 3 Maret 2023, 18:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI menerangkan, kondisi AG (15) mengalami tekanan usai ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David Ozora, Jumat (3/3/2023).
"Ya tentu mengalami tekanan, ya," ungkap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar di Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (3/3).
Tekanan tersebut, menurut Nahar, muncul karena identitas AG dipublikasikan. Ia pun mengingatkan publik untuk tidak menyebarluaskan identitas AG selaku anak yang berhadapan dengan hukum.
"Sekarang statusnya bukan lagi sebagai saksi, tetapi sebagai pelaku. Dia dibicarakan publik, identitasnya dibuka," ungkapnya.
Ia menerangkan, di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, telah diatur bahwa identitas anak yang berhadapan dengan hukum dilarang untuk dipublikasikan.
"Sebenarnya, di UU Nomor 11 Tahun 2012 sudah mengingatkan (untuk) tidak memublikasikan identitas anak yang berhadapan dengan hukum, baik korban maupun saksi, apalagi pelaku," jelasnya.
Baca Juga: AG Jadi Pelaku Penganiayaan David, Pengacara akan Datangi Kantor Polisi untuk Konsultasi
Nahar mengaku, pihaknya masih terus berkomunikasi dengan penasihat hukum AG untuk memantau kondisi fisik maupun psikis anak perempuan yang disebut-sebut sebagai pacar tersangka Mario Dandy Satrio itu.
"Ada situasi yang kami coba komunikasikan, bahwa anak ini sudah didampingi penasihat hukum, kondisi fisik dan psikisnya seperti apa, kami terus komunikasikan," tuturnya.
Di sisi lain, pengacara AG, Mangatta Toding Allo, mengungkapkan bahwa kliennya kini sedang didampingi psikolog independen.
"AG sedang dalam pendampingan psikolog independen," ungkap Mangatta, Jumat (3/3), melalui keterangan tertulis yang diterima KOMPAS.TV.
Ia juga menerangkan, pihaknya saat ini sedang menjelaskan kepada AG terkait peningkatan status sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
"Saat ini kami sedang dalam proses memberitahukan dan menjelaskan ke anak AG mengenai peningkatan statusnya," ujarnya.
Baca Juga: Nasib AG Usai Ditetapkan Sebagai Pelaku di Kasus Penganiayaan David, Ahli Hukum: Hindari Penahanan
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menetapkan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, sebab anak di bawah umur tak dapat disebut sebagai tersangka.
“Ada perubahan dari status AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).
Ia menegaskan, status AG yang masih anak di bawah umur tak dapat disebut sebagai tersangka dalam perkara yang menyeret anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio, itu.
"Jadi terhadap anak di bawah umur, tidak boleh dibilang tersangka," terangnya.
Hengki juga menerangkan, penyidik menemukan fakta baru dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (2/3), sehingga menaikkan status AG.
Baca Juga: AG Didampingi Psikolog usai Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan David, Begini Kata Pengacara
Kronologi kasus penganiayaan David oleh Mario anak pejabat Ditjen Pajak
Mario menganiaya David pada Senin 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, hingga koma.
Rekan Mario, Shane Lukas (19), disebut turut memprovokasi terjadinya tindak kekerasan terhadap David itu.
Awalnya, Mario mendapat informasi dari saksi berinisial APA bahwa kekasih Mario, AG, pernah mendapat perlakuan tidak baik dari David. Ia lantas menceritakan hal itu kepada Shane.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga laki-laki berusia 20 tahun itu menganiaya korban. Di lokasi kejadian, Shane merekam peristiwa penganiayaan itu.
Kini, Shane dan Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sebelumnya, Mario dan Shane hanya dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014. Kemarin, Kamis (2/3) Polda Metro Jaya menambah pasal baru yang lebih berat bagi Mario, yakni Pasal 355 KUHP ayat (1) subsider Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Pasal 355 KUHP ayat (1) merupakan pasal tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal penjara 12 tahun.
Sementara itu Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP. Pasal 354 KUHP tersebut menerangkan bahwa tersangka dengan sengaja melakukan penganiayaan, sehingga terancam hukuman penjara delapan tahun.
Di sisi lain, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak atau Pasal 355 ayat (1) KUHP.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV