Kondisi AG usai Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan David, KemenPPPA: Tentu Alami Tekanan
Peristiwa | 3 Maret 2023, 18:24 WIB“Ada perubahan dari status AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).
Ia menegaskan, status AG yang masih anak di bawah umur tak dapat disebut sebagai tersangka dalam perkara yang menyeret anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio, itu.
"Jadi terhadap anak di bawah umur, tidak boleh dibilang tersangka," terangnya.
Hengki juga menerangkan, penyidik menemukan fakta baru dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (2/3), sehingga menaikkan status AG.
Baca Juga: AG Didampingi Psikolog usai Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan David, Begini Kata Pengacara
Kronologi kasus penganiayaan David oleh Mario anak pejabat Ditjen Pajak
Mario menganiaya David pada Senin 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, hingga koma.
Rekan Mario, Shane Lukas (19), disebut turut memprovokasi terjadinya tindak kekerasan terhadap David itu.
Awalnya, Mario mendapat informasi dari saksi berinisial APA bahwa kekasih Mario, AG, pernah mendapat perlakuan tidak baik dari David. Ia lantas menceritakan hal itu kepada Shane.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga laki-laki berusia 20 tahun itu menganiaya korban. Di lokasi kejadian, Shane merekam peristiwa penganiayaan itu.
Kini, Shane dan Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sebelumnya, Mario dan Shane hanya dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014. Kemarin, Kamis (2/3) Polda Metro Jaya menambah pasal baru yang lebih berat bagi Mario, yakni Pasal 355 KUHP ayat (1) subsider Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Pasal 355 KUHP ayat (1) merupakan pasal tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal penjara 12 tahun.
Sementara itu Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP. Pasal 354 KUHP tersebut menerangkan bahwa tersangka dengan sengaja melakukan penganiayaan, sehingga terancam hukuman penjara delapan tahun.
Di sisi lain, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak atau Pasal 355 ayat (1) KUHP.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV