Kondisi AG usai Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan David, KemenPPPA: Tentu Alami Tekanan
Peristiwa | 3 Maret 2023, 18:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI menerangkan, kondisi AG (15) mengalami tekanan usai ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David Ozora, Jumat (3/3/2023).
"Ya tentu mengalami tekanan, ya," ungkap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar di Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (3/3).
Tekanan tersebut, menurut Nahar, muncul karena identitas AG dipublikasikan. Ia pun mengingatkan publik untuk tidak menyebarluaskan identitas AG selaku anak yang berhadapan dengan hukum.
"Sekarang statusnya bukan lagi sebagai saksi, tetapi sebagai pelaku. Dia dibicarakan publik, identitasnya dibuka," ungkapnya.
Ia menerangkan, di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, telah diatur bahwa identitas anak yang berhadapan dengan hukum dilarang untuk dipublikasikan.
"Sebenarnya, di UU Nomor 11 Tahun 2012 sudah mengingatkan (untuk) tidak memublikasikan identitas anak yang berhadapan dengan hukum, baik korban maupun saksi, apalagi pelaku," jelasnya.
Baca Juga: AG Jadi Pelaku Penganiayaan David, Pengacara akan Datangi Kantor Polisi untuk Konsultasi
Nahar mengaku, pihaknya masih terus berkomunikasi dengan penasihat hukum AG untuk memantau kondisi fisik maupun psikis anak perempuan yang disebut-sebut sebagai pacar tersangka Mario Dandy Satrio itu.
"Ada situasi yang kami coba komunikasikan, bahwa anak ini sudah didampingi penasihat hukum, kondisi fisik dan psikisnya seperti apa, kami terus komunikasikan," tuturnya.
Di sisi lain, pengacara AG, Mangatta Toding Allo, mengungkapkan bahwa kliennya kini sedang didampingi psikolog independen.
"AG sedang dalam pendampingan psikolog independen," ungkap Mangatta, Jumat (3/3), melalui keterangan tertulis yang diterima KOMPAS.TV.
Ia juga menerangkan, pihaknya saat ini sedang menjelaskan kepada AG terkait peningkatan status sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
"Saat ini kami sedang dalam proses memberitahukan dan menjelaskan ke anak AG mengenai peningkatan statusnya," ujarnya.
Baca Juga: Nasib AG Usai Ditetapkan Sebagai Pelaku di Kasus Penganiayaan David, Ahli Hukum: Hindari Penahanan
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menetapkan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, sebab anak di bawah umur tak dapat disebut sebagai tersangka.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV