> >

PAN Berharap Komisi Yudisial Memeriksa Hakim PN Jakpus Terkait Putusan Tunda Pemilu 2024

Politik | 3 Maret 2023, 15:59 WIB
Viva Yogya Mauladi Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi bicara partainya setuju dengan pernyataan SBY tentang dugaan kecurangan pemilu 2024 (Sumber: kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Amanat Nasional (PAN) berharap Komisi Yudisial (KY) mendesak para hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutus KPU RI untuk menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, segera diperiksa.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga menyebut hal ini agar tidak ada perilaku hakim yang menyimpang.

Menurutnya, PN Jakpus memberikan putusan yang berada di luar kewenangan mereka karena secara yuridis penindakan terhadap sengketa pemilu menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengadilan tata usaha negara (PTUN), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"PAN berharap Komisi Yudisial segera memeriksa atas pelanggaran kode etik perilaku hakim. Hal ini bertujuan agar jangan ada perilaku hakim yang menyimpang," kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (3/3/2023) dikutip dari Antara.

Baca Juga: Partai Prima Mengaku Gugat KPU Bukan untuk Tunda Pemilihan Umum, tapi agar Bisa Ikut Pemilu

"PN Jakpus tidak memiliki kompetensi atau kewenangan absolut. Urusan sengketa penetapan parpol sebagai peserta pemilu tidak ada kaitannya dengan peradilan umum," tambahnya.

 

Dengan demikian, menurut Viva, putusan PN Jakpus tersebut bersifat ilegal atau tidak sah.

Sebelumnya diketahui pada Kamis (2/3), PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Usai pembacaan putusan tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024 ini," ujar dia.

Hasyim menyampaikan KPU tetap menjalankan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 atas dasar, putusan PN Jakpus terkait dengan gugatan Partai Prima itu tidak menyasar pada produk hukum KPU berupa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Dengan demikian, lanjut dia, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat untuk menjadi dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Partai Prima Mengaku Gugat KPU Bukan untuk Tunda Pemilihan Umum, tapi agar Bisa Ikut Pemilu

Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU