PAN Berharap Komisi Yudisial Memeriksa Hakim PN Jakpus Terkait Putusan Tunda Pemilu 2024
Politik | 3 Maret 2023, 15:59 WIBUsai pembacaan putusan tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024 ini," ujar dia.
Hasyim menyampaikan KPU tetap menjalankan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 atas dasar, putusan PN Jakpus terkait dengan gugatan Partai Prima itu tidak menyasar pada produk hukum KPU berupa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Dengan demikian, lanjut dia, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat untuk menjadi dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga: Partai Prima Mengaku Gugat KPU Bukan untuk Tunda Pemilihan Umum, tapi agar Bisa Ikut Pemilu
Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV