PN Jakpus Perintahkan Penundaan Pemilu 2024, Tepi Indonesia: Melebihi Kewenangan Pengadilan
Rumah pemilu | 2 Maret 2023, 21:56 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Komite Pemilih Indonesia atau Tepi Indonesia Jeirry Sumampow menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
"Saya kira, putusan PN Jakarta Pusat ini berlebihan. Bahkan melebihi kewenangan pengadilan," ujar Jeirry dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).
Jeirry juga mengatakan substansi putusan PN Jakpus bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Khususnya terkait pasal yang mengatur pemilu digelar lima tahun sekali serta beleid masa jabatan presiden dan wakil persidan yang juga lima tahun.
Sehingga, lanjut dia, PN Jakpus tak berwenang untuk memerintahkan penundaan pemilu.
"Putusan ini kalau diikuti tentu akan mengacaukan tahapan pemilu kita. Karena itu, sudah tepat jika KPU akan melakukan banding," ucapnya.
Baca Juga: Profil Partai Prima yang Sebabkan Pemilu Diputuskan Ditunda, Pernah Bikin Ricuh di Gedung KPU
Jeirry juga menyebut jika KPU dinilai melakukan kesalahan atau pelanggaran, seharusnya Pengadilan Negeri cukup memulihkan hak Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima dalam tahapan verifikasi. Atau, sambungnya, bisa juga KPU yang diberikan sanksi.
"Tidak tepat jika masalahnya ada di tahapan verifikasi, tapi semua tahapan harus ditunda. Bisa repot kita jika banyak putusan seperti ini," jelasnya.
"Di samping tak ada kepastian hukum juga bisa jadi ruang politik untuk menciptakan ketidakstabilan demokrasi."
Diberitakan sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU mengenai keabsahan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.
Dalam putusan untuk gugatan yang terdaftar dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun, empat bulan, tujuh hari," bunyi putusan hakim yang diketok pada Kamis (2/3/2023).
Selain itu, hakim juga menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat membayar ganti rugi Rp500 juta kepada penggugat (Partai Prima).
Baca Juga: Yusril: Putusan yang Menghukum KPU Tunda Tahapan Pemilu Keliru, PN Jakpus Tidak Berwenang Mengadili
Menanggapi putusan PN Jakpus tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya akan mengajukan banding.
"Kita banding," ujar Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV