PN Jakpus Perintahkan Penundaan Pemilu 2024, Tepi Indonesia: Melebihi Kewenangan Pengadilan
Rumah pemilu | 2 Maret 2023, 21:56 WIB"Di samping tak ada kepastian hukum juga bisa jadi ruang politik untuk menciptakan ketidakstabilan demokrasi."
Diberitakan sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU mengenai keabsahan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.
Dalam putusan untuk gugatan yang terdaftar dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun, empat bulan, tujuh hari," bunyi putusan hakim yang diketok pada Kamis (2/3/2023).
Selain itu, hakim juga menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat membayar ganti rugi Rp500 juta kepada penggugat (Partai Prima).
Baca Juga: Yusril: Putusan yang Menghukum KPU Tunda Tahapan Pemilu Keliru, PN Jakpus Tidak Berwenang Mengadili
Menanggapi putusan PN Jakpus tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya akan mengajukan banding.
"Kita banding," ujar Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV