> >

Di Markas Demokrat, Anies Apresiasi Putusan MK yang Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Rumah pemilu | 2 Maret 2023, 14:10 WIB

 

Anies Baswedan di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Bakal capres Anies Baswedan mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terkait perpanjangan masa jabatan presiden sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 169 huruf n dan 227 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Tak Ada Alasan Kuat untuk Ubah 2 Periode

Hal itu dikatakan Anies setelah ia resmi mendapatkan dukungan dari Partai Demokrat sebagai bakal capres di Pilpres 2024 mendatang. 

"Pemilu ini tidak lepas dari keputusan MK sebelumnya. Kalau MK memutuskan sebaliknya, kita tidak ada lagi diskusi hari ini. Karena itu saya sampaikan apresiasi kepada MK," kata Anies di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023). 

Mantan gubernur DKI Jakarta itu juga menyinggung ihwal adanya uji materi Undang-Undang Pemilu terkait mekanisme pelaksanaan Pemilu 2024. 

Ia berharap, penyelenggaraan pesta demokrasi nanti tetap dilaksanakan secara proporsional terbuka seperti yang sudah dijalankan selama ini. 

"Kita juga menunggu keputusan MK berikutnya, yang harapannya sistem proporsional terbuka tetap dijaga sehingga demokrasi sesuai harapan rakyat dan proses pemilihan tidak mencederai prinsip demokrasi," ujarnya. 

Menurut dia, sistem demokrasi yang sudah berjalan di Indonesia sekarang ini harus tetap dirawat oleh setiap insan. 

"Harapannya nanti MK akan terus mengambil langkah-langkah menegakkan konstitusi, melindungi tata negara, melindungi tata pemerintahan kita, dari usaha pelemahan demokrasi."

"Karena demokrasi itu tidak bisa otomatis berjalan baik dengan sendirinya. Demokrasi harus terus dirawat," ujarnya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim MK menolak gugatan yang diajukan oleh seorang guru honorer dari Riau bernama Herifuddin Daulay dengan Perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

 

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman ketika membacakan putusan di Jakarta pada Selasa (28/2/2023).

Sementara itu, Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, alasan pihaknya menolak gugatan tersebut karena belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendirian terkait dengan pengujian Pasal 169 huruf n yang mengatur tentang masa jabatan presiden.

Baca Juga: AHY: Majelis Tinggi Partai Demokrat Menyerahkan ke Anies soal Sosok Cawapres di Pilpres 2024

"Mahkamah tidak atau belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendiriannya. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo,” kata Saldi Isra.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU