Di Markas Demokrat, Anies Apresiasi Putusan MK yang Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Rumah pemilu | 2 Maret 2023, 14:10 WIB"Karena demokrasi itu tidak bisa otomatis berjalan baik dengan sendirinya. Demokrasi harus terus dirawat," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim MK menolak gugatan yang diajukan oleh seorang guru honorer dari Riau bernama Herifuddin Daulay dengan Perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman ketika membacakan putusan di Jakarta pada Selasa (28/2/2023).
Sementara itu, Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, alasan pihaknya menolak gugatan tersebut karena belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendirian terkait dengan pengujian Pasal 169 huruf n yang mengatur tentang masa jabatan presiden.
Baca Juga: AHY: Majelis Tinggi Partai Demokrat Menyerahkan ke Anies soal Sosok Cawapres di Pilpres 2024
"Mahkamah tidak atau belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendiriannya. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo,” kata Saldi Isra.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV