Terungkap AKBP Dody Prawiranegara Beli Tawas lewat Online, Diduga untuk Ditukar Sabu
Hukum | 2 Maret 2023, 12:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Syamsul Maarif, asisten mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, tercatat membeli tawas secara online melalui aplikasi e-commerce.
Diduga, tawas yang dibeli online itu kemudian ditukar oleh atasannya dengan barang bukti narkoba jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus.
Baca Juga: Dody Jawab Teddy Minahasa Soal Jebak Linda: Bohong Semua Itu, Apa Boleh Polisi Jebak Masyarakat?
Diketahui, Dody Prawiranegara diperintahkan untuk menyisihkan barang bukti sabu seberat 5 kilogram oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Demikian fakta adanya pemesanan tawas secara online itu terungkap dalam persidangan kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/3/2023).
Ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti berupa handphone milik Syamsul Maarif, terdapat riwayat pemesanan tawas.
Rujit mengatakan, pembelian tawas tersebut dilakukan melalui aplikasi belanja online.
Baca Juga: Kata Kapolri saat Ditemui Teddy Minahasa: Saya Tak Mau seperti Sambo, Saya Diberikan Informasi Salah
“Dipesan atas nama Wan Arif AKBP Dody Prawiranegara Kapolres Kep. Mentawai,” kata Rujit dalam persidangan.
Rujit membeberkan, Syamsul Maarif memesan tawas tersebut seberat 1,3 kilogram kepada akun toko sentral kimia. Adapun pemesanan tawas tersebut dilakukan sebanyak dua kali.
“Pemesanan dilakukan pada 3 Juni 2022, dan diterima pada 6 Juni 2022,” ucap Rujit.
Lebih lanjut, Rujit mengatakan, adapun alamat penerima barang tersebut ditujukan ke Perumahan Papsi, Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.
Adapun dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus. Tujuannya, tidak lain yakni untuk dijual kembali.
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Linda, Klaim Istri Siri Irjen Teddy Minahasa dan Kerap Tidur Bareng Tiap Hari
Awalnya, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan sabu sebanyak 40 kilogram. Namun, Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Atas perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Balas Dendam Teddy Minahasa ke Linda soal Narkoba: Saya Malu Jenderal Ditipu di Depan Anak Buah
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV