> >

Terungkap AKBP Dody Prawiranegara Beli Tawas lewat Online, Diduga untuk Ditukar Sabu

Hukum | 2 Maret 2023, 12:24 WIB
Ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto memberikan kesaksian dalam sidang kasus narkoba di PN Jakbar. (Sumber: Kompas TV)

“Pemesanan dilakukan pada 3 Juni 2022, dan diterima pada 6 Juni 2022,” ucap Rujit.

Lebih lanjut, Rujit mengatakan, adapun alamat penerima barang tersebut ditujukan ke Perumahan Papsi, Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.

 

Adapun dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus. Tujuannya, tidak lain yakni untuk dijual kembali.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Linda, Klaim Istri Siri Irjen Teddy Minahasa dan Kerap Tidur Bareng Tiap Hari

Awalnya, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan sabu sebanyak 40 kilogram. Namun, Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Atas perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Balas Dendam Teddy Minahasa ke Linda soal Narkoba: Saya Malu Jenderal Ditipu di Depan Anak Buah

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU