Tahun Ini Berlaku, Cek Ketentuan Penghapusan Data STNK yang Wajib Diketahui, Ada Tentang Pajak
Sosial | 2 Maret 2023, 11:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri telah memperingatkan bahwa setiap pemilik kendaraan harus taat pajak dan memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tepat waktu.
Aturan baru ini mengharuskan pemilik kendaraan untuk memperpanjang masa berlaku lima tahunan SNTK dan tidak membiarkannya mati selama dua tahun berturut-turut.
Jika pemilik tidak memenuhi ketentuan tersebut, data STNK akan dihapus dan kendaraannya akan dianggap bodong atau ilegal dioperasikan di jalan. Polisi berhak menyita kendaraan bodong atau ilegal ini bila kedapatan masih digunakan di jalanan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menegaskan penghapusan data kendaraan bermotor didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
Baca Juga: Cara Mudah Mengurus STNK Hilang di Samsat, Apa Saja Syaratnya?
Pasal 74 UU No.22/2009 secara rinci menyatakan bahwa “Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”.
"Itu bukan blokir tapi terhapus. Kalau dihapus berarti hilang," kata Yusri, Rabu (1/3/2023) dikutip dari Kompas.com.
“Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” tegasnya.
Untuk menghindari sanksi yang diberlakukan, para pemilik kendaraan perlu memperhatikan masa berlaku STNK dan membayarnya tepat waktu.
Baca Juga: Aturan STNK Mati 2 Tahun Motor Jadi Bodong Segera Berlaku, Begini Tahapannya
Sebagaimana dilaporkan, aturan ini akan diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor.
"Berdasarkan data Bapenda maupun Jasa Raharja, hampir 50 persen pemilik mobil maupun motor tidak bayar pajak. Sehingga kita perlu langkah-langkah untuk mendorong agar mereka mematuhi kewajibannya," Brigjen Yusri yang pernah menjadi Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com