> >

Tahun Ini Berlaku, Cek Ketentuan Penghapusan Data STNK yang Wajib Diketahui, Ada Tentang Pajak

Sosial | 2 Maret 2023, 11:27 WIB
Foto ilustrasi. Korlantas Polri akan segera memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan bermotor bagi yang telat pajak. STNK mati pajak 2 tahun maka kendaraan otomatis akan menjadi bodong. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Sebagaimana dilaporkan, aturan ini akan diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor.

"Berdasarkan data Bapenda maupun Jasa Raharja, hampir 50 persen pemilik mobil maupun motor tidak bayar pajak. Sehingga kita perlu langkah-langkah untuk mendorong agar mereka mematuhi kewajibannya," Brigjen Yusri yang pernah menjadi Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU