> >

Alasan Mahfud MD Bolehkan Kampanye Politik Inspiratif di Masjid dan Sekolah, Politik Praktis Tidak

Politik | 1 Maret 2023, 11:34 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Sumber: KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI)

JAKARTA, KOMPAS.TV-  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamananan  Mahfud MD menjelaskan soal boleh dan tidaknya kampanye politik di masjid dan sekolah. 

Menurutnya, politik inspiratif dibolehkan di dua area tersebut, tapi politik praktis seperti dukungan kepada calon tertentu maupun parpol di pemilu 2024 nanti, jelas dilarang. 

“Bolehkah kampanye politik di masjid dan sekolah? Politik itu ada 2 level loh. Yakni, politik inspiratif (high politics)  dan politik praktis (low politics),” kata Mahfud, Rabu (1/3/2023) dilansir dari akun twitternya. 

Baca Juga: Mahfud MD: Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun Terendus 10 Tahun Lalu, Saya Punya Suratnya dari PPATK

Mahfud MD lantas menjelaskan perbedaan antara keduanya dan mengapa yang satu dibolehkan, sedangkan lainnya tidak.

 

“Politik inspiratif boleh dilakukan di masjid dan kampus, sedangkan politik praktis  tidak boleh dilakukan di masjid, sekolah/kampus,” lanjut Mahfud.

“Kampanye politik inspiratif itu misal: tegakkan hukum, jujurlah merebut dan mengelola kekuasaan, jaga lingkungan hidup, berantas korupsi, bangun kesejahteraan, bersatulah dalam keberagaman, toleranlah dalam hidup bersama," jelasnya. 

Baca Juga: Sambut Bulan Ramadan 2023, DMI Serukan Masjid Harus Steril dari Kepentingan Politik

Hal-hal seperti itu, lanjutnya, boleh dilakukan di dalam masjid atau area kampus. 

“Kampanye politik (policy) seperti itu, boleh di masjid, sekolah/kampus," jelasnya. 

Ia pun menjelaskan lebih detil, politik inspiratif tersebut disebutnya sebagai dakwah, upaya menyeru kebaikan dan melawan keburukan. 

Bahkan, kata dia, politik inspiratif wajib dilakukan. Sedangkan kampanye politik praktis, jelas dilarang. 

"Politik inspiratif adalah dakwah amar makruf nahi munkar, justru wajib dilakukan di masjid dan di mana pun," terangnya. 

"Tapi "politik praktis" seperti kampanye agar memilih partai A, memilih calon/pasangan calon C, jangan pilih partai X, jangan dukung calon/paslon Y itu tidak boleh di masjid, sekolah/kampus," tutupnya. 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU