Barang-Barang di Mobil Rubicon Disita Polisi, Ada Botol Miras hingga Baju Diduga Seragam Sekolah
Peristiwa | 1 Maret 2023, 06:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mobil Jeep Rubicon dengan nomor polisi B 2571 PBP jadi barang bukti kendaraan yang mengantar tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas serta AG, pacar Mario menemui korban.
Mobil mewah yang tidak tercatat dalam LHKPN Rafael Alun Trisambodo, ayah tersangka Mario, kini terparkir di halaman Polres Jakarta Selatan sebagai barang bukti.
Di dalam mobil tampak sejumlah barang yang tidak diambil. Mulai dari baju putih yang diduga seragam sekolah, masker, botol minum, tempat makan plastik hingga botol miras yang diduga sudah dikonsumsi.
Baju putih, tempat makan plastik dengan tutup berwarna hijau serta tumbler atau botol minum plastik hitam dengan tutup berwarna merah muda berada di jok kedua mobil Rubicon.
Baca Juga: Penampakan Botol Miras di Mobil Rubicon Mario Dandy Tersangka Penganiayaan David
Sedangkan botol miras yang diduga sudah dikonsumsi berada di kompartemen tengah di belakang barisan jok depan.
Tampak cairan dalam botol miras dengan tutup berwarna biru bertuliskan "Iceland" itu sudah berkurang. Botol itu ditaruh di tempat meletakkan minuman.
Belum diketahui pemilik botol miras tersebut. Keterangan awal polisi, Mario Dandy melakukan penganiayaan dalam keadaan sadar, tanpa pengaruh alkohol atau obat terlarang.
Sedangkan tersangka lain Shane Lukas alias SLR (19) menyatakan minuman keras yang ditemukan di dalam mobil Rubicon Mario bukan milik SLR.
Baca Juga: Ini Motif Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor
Kuasa Hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, menjelaskan kliennya tidak pernah meminum alkohol. Pihaknya membantah Miras tersebut merupakan milik kliennya. Saat menemui korban, kliennya juga dalam keadaan sadar.
"Dia disuruh Mario, dia enggak tahu apa yang ada di dalamnya itu, itu punya siapa, tapi yang jelas itu bukan punya Shane, kalau di situ ada minuman atau apa ya," ujar Happy di Polres Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Happy menambahkan kehadiran Shane saat peristiwa penganiayaan di Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sekitar Pukul 20.30 WIB, Senin (20/2/2023), karena disuruh Mario.
Kliennya, sambung Happy, tidak mengetahui tujuan Mario bertemu korban untuk melakukan penganiayaan.
Baca Juga: Pakar Hukum: AG Pacar Mario Bisa Jadi Tersangka karena Tak Tolong David, Dijerat Pasal 531 KUHP
Shane juga tidak bisa berbuat banyak saat Mario melakukan penganiayaan karena ada rasa ketergantungan dengan anak mantan pejabat pajak itu.
"Dia ada relasi ketergantungan dengan Dandy. Menurut bapaknya (Shane) dia dijemput Mario. Ditelepon berkali-kali si Shane tidak mau dan si Dandy langsung menjemput pakai Rubicon itu," ujar Happy.
Minta Tes Narkoba
Terpisah tim LBH GP Ansor meminta agar penyidik melakukan pemeriksaan narkoba melalui sampel rambut terhadap tersangka.
Sebelumnya penyidik telah memeriksa urine untuk mengetahui apakah ada kandungan alkohol dan narkoba yang dikonsumsi oleh tersangka, namun hasilnya negatif.
Tim LBH GP Ansor menilai tes tersebut kurang akurat lantaran tidak diambil usai tersangka melakukan penganiayaan.
Terkait pemeriksaan narkoba melalui sampel rambut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
Menurutnya penyidik lebih mengetahui apakah korban layak untuk dilakukan tes narkoba dengan sampel rambut atau tidak.
"Nanti kita tunggu dari penyidik, saya sampaikan ini sebagai bentuk apa yang menjadi progres saat ini," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV