Barang-Barang di Mobil Rubicon Disita Polisi, Ada Botol Miras hingga Baju Diduga Seragam Sekolah
Peristiwa | 1 Maret 2023, 06:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mobil Jeep Rubicon dengan nomor polisi B 2571 PBP jadi barang bukti kendaraan yang mengantar tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas serta AG, pacar Mario menemui korban.
Mobil mewah yang tidak tercatat dalam LHKPN Rafael Alun Trisambodo, ayah tersangka Mario, kini terparkir di halaman Polres Jakarta Selatan sebagai barang bukti.
Di dalam mobil tampak sejumlah barang yang tidak diambil. Mulai dari baju putih yang diduga seragam sekolah, masker, botol minum, tempat makan plastik hingga botol miras yang diduga sudah dikonsumsi.
Baju putih, tempat makan plastik dengan tutup berwarna hijau serta tumbler atau botol minum plastik hitam dengan tutup berwarna merah muda berada di jok kedua mobil Rubicon.
Baca Juga: Penampakan Botol Miras di Mobil Rubicon Mario Dandy Tersangka Penganiayaan David
Sedangkan botol miras yang diduga sudah dikonsumsi berada di kompartemen tengah di belakang barisan jok depan.
Tampak cairan dalam botol miras dengan tutup berwarna biru bertuliskan "Iceland" itu sudah berkurang. Botol itu ditaruh di tempat meletakkan minuman.
Belum diketahui pemilik botol miras tersebut. Keterangan awal polisi, Mario Dandy melakukan penganiayaan dalam keadaan sadar, tanpa pengaruh alkohol atau obat terlarang.
Sedangkan tersangka lain Shane Lukas alias SLR (19) menyatakan minuman keras yang ditemukan di dalam mobil Rubicon Mario bukan milik SLR.
Baca Juga: Ini Motif Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor
Kuasa Hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, menjelaskan kliennya tidak pernah meminum alkohol. Pihaknya membantah Miras tersebut merupakan milik kliennya. Saat menemui korban, kliennya juga dalam keadaan sadar.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV