> >

MAKI Yakin Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun, Singgung Peraturan BKN

Hukum | 28 Februari 2023, 22:00 WIB
Pejabat Eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. MAKI soal pengunduran diri Rafael Alun. (Sumber: Tangkap Layar via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menolak pengunduran diri pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Boyamin menyebut hal itu merujuk pada Pasal 5 ayat (6) bagian C Peraturan  Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

Adapun Pasal 5 tersebut berbunyi, "Permintaan berhenti ditolak apabila dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS."

"Ada peraturan di BKN pengunduran diri orang yang bermasalah kalau di sistem ASN ditolak atau belum dikabulkan," kata Boyamin dalam Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (28/2/2023). 

"Setelah (masalah) clear baru dikabulkan pengunduran dirinya, karena itu akan menyangkut nanti hak pensiun dan sebagainya."

Namun jika ternyata masalahnya bersinggungan dengan hukum dan diputus bersalah, kata Boyamin, maka Rafael tidak berhak pensiun dan harus dilakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH).

"Jadi kalau pengunduran diri saya yakin ini akan ditolak, karena ada peraturan di BKN . Dan saya yakin Bu Menteri Keuangan Sri Mulyani pasti akan menolak perkara ini," jelasnya.

Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, buntut dari kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan sang anak Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).

Rafael Alun telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya tersebut melalui surat terbuka bermaterai pada Jumat (24/2/2023) lalu.

Baca Juga: Mantan Pegawai DJP, Rafael Alun Trisambodo Diundang KPK untuk Klarifikasi Harta!

Kemenkeu soal Pengunduran Diri Rafael Alun

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti mengatakan, Kemenkeu menyatakan pengunduran diri Rafael Alun sebagai PNS berpotensi ditolak.

Hal ini dikarenakan yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan.

"Tidak menutup kemungkinan (ditolak), karena akan dilakukan penyelidikan dulu terhadap dia, sampai nanti ada kejelasan baru diputuskan apakah diterima atau tidak," jelasnya, Senin (27/2/2023).

Dia kemudian menginggung terkait Peraturan BKN, dimana ASN yang sedang menjalani proses pemeriksaan atas pelanggaran disiplin tidak diperbolehkan untuk mengundurkan diri.

"Bisa jadi ya bukan ditolak tapi ditunda istilahnya, sampai pemeriksaannya itu selesai," kata Frans.

Namun demikian, Frans mengatakan hingga Senin kemarin, pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari Rafael secara resmi, meski telah disampaikan kepada publik melalui surat terbuka.

Baca Juga: Meski Rafael Alun Mundur dari Jabatan, Proses Hukum Akan Tetap Berjalan!

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU