MAKI Yakin Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun, Singgung Peraturan BKN
Hukum | 28 Februari 2023, 22:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menolak pengunduran diri pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Boyamin menyebut hal itu merujuk pada Pasal 5 ayat (6) bagian C Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.
Adapun Pasal 5 tersebut berbunyi, "Permintaan berhenti ditolak apabila dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS."
"Ada peraturan di BKN pengunduran diri orang yang bermasalah kalau di sistem ASN ditolak atau belum dikabulkan," kata Boyamin dalam Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (28/2/2023).
"Setelah (masalah) clear baru dikabulkan pengunduran dirinya, karena itu akan menyangkut nanti hak pensiun dan sebagainya."
Namun jika ternyata masalahnya bersinggungan dengan hukum dan diputus bersalah, kata Boyamin, maka Rafael tidak berhak pensiun dan harus dilakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH).
"Jadi kalau pengunduran diri saya yakin ini akan ditolak, karena ada peraturan di BKN . Dan saya yakin Bu Menteri Keuangan Sri Mulyani pasti akan menolak perkara ini," jelasnya.
Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, buntut dari kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan sang anak Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).
Rafael Alun telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya tersebut melalui surat terbuka bermaterai pada Jumat (24/2/2023) lalu.
Baca Juga: Mantan Pegawai DJP, Rafael Alun Trisambodo Diundang KPK untuk Klarifikasi Harta!
Kemenkeu soal Pengunduran Diri Rafael Alun
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV