Mahfud MD Mengaku Sudah Hubungi KPK untuk Buka Kembali Laporan terkait Harta Rafael Alun
Hukum | 28 Februari 2023, 17:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD telah menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Trisambodo adalah eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kekayaannya menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menganiaya David, anak petinggi GP Ansor.
Mahfud mengatakan, harta kekayaan ayah Mario Dandy harus diperiksa.
“Ada beberapa segi. Satu, segi hukum pidana, anak itu bagaimana pun, si Mario namanya, itu harus diproses secara hukum. Tampaknya itu penganiayaan berat itu,” kata Mahfud, Selasa (28/2/2023).
“Kedua, bapaknya harus diperiksa kekayaannya, karena kalau orang punya kekayaan yang tidak sesuai dengan profilnya, itu harus dijelaskan, dipertanggungjawabkan.”
Mahfud kemudian memisalkan dirinya sebagai seorang menteri, jika harta kekayaannya bertambah secara tidak wajar, harus dipertanggungjawabkan asal usulnya.
Baca Juga: Rafael Ayah Mario Dandy Miliki Rumah Mewah di Yogyakarta, Begini Penampakan!
“Misalnya saya menteri, gajinya berapa sih menteri, kalau lima tahun jadi menteri kira-kira seumpama harta bertambah ya enam atau lima miliar.”
“Kalau enam tahun bisa bertambah 10 (miliar), berarti selebihnya itu harus dipertanggungjawabkan, dari mana?” ucapnya.
Hal yang sama pun harus dilakukan pada Rafael Alun, yang menurutnya pada 2012 sempat dilaporkan oleh Kejaksaan Agung ke KPK untuk diteliti sumber harta kekayaannya.
“Sama itu dengan ayahnya, Alun ya namanya, dia sejak tahun 2012 oleh kejaksaan agung sudah dilaporkan ke KPK untuk diteliti.”
Lalu, lanjut Mahfud, pada tahun 2013 ditemukan bahwa surat Kejaksaan Agung itu dibuat berdasarkan laporan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
“Itu dilaporkan ke KPK. Ternyata itu belum dibuka, karena belum prioritas. Saya sudah menghubungi KPK agar itu dibuka kembali dan harus dipertanggungjawabkan.”
“Apalagi dalam sejarahnya sudah beberapa orang yang melakukan hal-hal yang tidak terpuji,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, menanggapi temuan PPATK, adanya temuan ganjil yang dilakukan bekas pajabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Temuan PPATK yang diserahkan ke KPK pada tahun 2017 itu menyebutkan dugaan Rafael Alun Trisambodo menggunakan nama orang lain (nominee) untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.
Terkait temuan tersebut, Abraham Samad menuturkan bahwa praktik nominee atau pinjam nama tersebut bisa terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nomine adalah penggunaan nama orang lain yang biasanya digunakan sebagai modus bagi pelaku untuk melakukan korupsi dalam TPPU.
Meskipun demikian, kata Abraham Samad, sebelum mengarah ke TPPU, pidana pokok dari dugaan TPPU tersebut harus dicari terlebih dahulu.
“Iya bisa pencucian uang, bisa. Dicari dulu pidana pokoknya, kan begini pencucian uang harus ada dulu pidana pokoknya,” kata Abraham Samad dikutip dari Kompas.com pada Senin (27/2/2023).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV