> >

MK Putuskan Mantan Napi Boleh Jadi Caleg DPD, tapi Tunggu 5 Tahun Bebas dari Bui

Rumah pemilu | 28 Februari 2023, 17:23 WIB
Narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bantul dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Yogyakarta. (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan narapidana yang telah menghirup udara bebas selama lima tahun diizinkan untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Baca Juga: ICW Desak MK Putuskan Masa Jeda 5 Tahun Bagi Narapidana Korupsi yang Ingin Nyaleg DPD

Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada sidang pembacaan putusan perkara nomor 12/PUU-XXI/2023. 

Diketahui, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati melalui kuasa hukumnya, Fadli Ramadhanil menggugat pasal 182 huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/2/2023). 

Melalui Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023, MK menyatakan Pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak berkekuatan hukum tetap.

Pasal tersebut menyatakan, "Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana."

Mahkamah Konstitusi mengubahnya menjadi, "(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa."

Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi juga menambahkan, "(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang."

Baca Juga: Mantan Narapidana Terorisme Diajari Cara Tanam Padi, Densus 88: Agar Tak Mengulangi Perbuatannya

Putusan ini selaras dengan putusan Nomor 87/PUU-XX/2022.

Yang membedakan dalam putusan itu adalah calon anggota legislatif yang diatur merupakan calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU