> >

MK Putuskan Mantan Napi Boleh Jadi Caleg DPD, tapi Tunggu 5 Tahun Bebas dari Bui

Rumah pemilu | 28 Februari 2023, 17:23 WIB
Narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bantul dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Yogyakarta. (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)

Putusan ini selaras dengan putusan Nomor 87/PUU-XX/2022.

Yang membedakan dalam putusan itu adalah calon anggota legislatif yang diatur merupakan calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU