Bharada Eliezer Berstatus Warga Binaan Lapas Salemba, tapi Dititipkan di Rutan Bareskrim Polri
Update | 28 Februari 2023, 10:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, kini berstatus sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat namun dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Selasa (28/2/2023).
"Pada prinsipnya Lapas Salemba siap untuk penempatan Richard Eliezer, baik dari sisi pengamanan, pembinaan, dan pemenuhan hak lainnya. Namun, di sisi lainnya karena kami menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK, maka selanjutnya Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba menjalankan pidana di Rutan Bareskrim dengan pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” ungkap Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI Rika Aprianti, Selasa (28/2) dilansir dari Antara.
Penitipan Bharada E di Rutan Bareskrim Polri, kata Rika, mengikuti rekomendasi dari LPSK yang mempertimbangan keamanan, keselamatan, dan pembinaan karena statusnya sebagai justice collaborator (JC).
"Hal itu, berdasarkan koordinasi, kerja sama, dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan,” kata Rika.
Kemarin, Senin (27/2) Bharada E telah dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba sekitar pukul 14.30 WIB untuk menjalankan eksekusi putusan pidana dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terpidana yang divonis satu tahun enam bulan itu lantas menjalankan pemeriksaan kesehatan dan asesmen sebagai bagian dari pendaftaran atau registrasi di Lapas Salemba.
Baca Juga: Bharada Eliezer Ditempatkan di Kamar Khusus Lapas Salemba, Ini Kata Ditjen Pemasyarakatan
Bharada E yang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu pun resmi menyandang status sebagai warga binaan Lapas Salemba setelah sebelumnya berstatus sebagai tahanan Rutan Bareskrim Polri.
Usai proses administrasi selesai, Bharada E kembali dibawa ke Rutan Bareskrim Polri pada Senin malam. Pemindahan Bharada E itu dikawal oleh petugas kepolisian dari Polres Jakarta Pusat, LPSK, Ditjenpas, dan Lapas Salemba.
Rika memastikan hak-hak dasar dan hak bersyarat Bharada E selama menjalani pidana di Rutan Bareskrim Polri akan tetap dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bharada E akan menjalani eksekusi lebih awal daripada empat terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Pasalnya, putusan Bharada E sudah dinyatakan inkrah setelah pihak pengacara dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan hakim tingkat pertama itu. Sedangkan empat terdakwa lain mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Baca Juga: Pemindahan Bharada Eliezer ke Lapas Salemba akan Dikawal Ketat Kejaksaan Negeri Jaksel dan LPSK
Di dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap Bharada E dengan pidana satu tahun enam bulan.
Hakim menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara