Bharada Eliezer Berstatus Warga Binaan Lapas Salemba, tapi Dititipkan di Rutan Bareskrim Polri
Update | 28 Februari 2023, 10:23 WIBBharada E akan menjalani eksekusi lebih awal daripada empat terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Pasalnya, putusan Bharada E sudah dinyatakan inkrah setelah pihak pengacara dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan hakim tingkat pertama itu. Sedangkan empat terdakwa lain mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Baca Juga: Pemindahan Bharada Eliezer ke Lapas Salemba akan Dikawal Ketat Kejaksaan Negeri Jaksel dan LPSK
Di dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap Bharada E dengan pidana satu tahun enam bulan.
Hakim menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara