> >

Bharada Eliezer Berstatus Warga Binaan Lapas Salemba, tapi Dititipkan di Rutan Bareskrim Polri

Update | 28 Februari 2023, 10:23 WIB
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E didampingi kuasa hukum dan jaksa penuntut umum menadatangani administrasi pelaksanaan eksekusi di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023). (Sumber: Kompas TV/Ant)

Bharada E akan menjalani eksekusi lebih awal daripada empat terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. 

Pasalnya, putusan Bharada E sudah dinyatakan inkrah setelah pihak pengacara dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan hakim tingkat pertama itu. Sedangkan empat terdakwa lain mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Baca Juga: Pemindahan Bharada Eliezer ke Lapas Salemba akan Dikawal Ketat Kejaksaan Negeri Jaksel dan LPSK

Di dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap Bharada E dengan pidana satu tahun enam bulan.

Hakim menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU