> >

ICW Desak MK Putuskan Masa Jeda 5 Tahun Bagi Narapidana Korupsi yang Ingin Nyaleg DPD

Hukum | 27 Februari 2023, 14:10 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di kantor ICW, Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak majelis hakim konstitusi mengabulkan permohonan terkait pemberian masa jeda lima tahun bagi mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui pesan singkat kepada KOMPAS TV, Senin (27/2/2023).

“Apabila tata hukum Indonesia ingin konsisten dan menjamin kepastian hukum, sudah sepatutnya regulasi terkait pencalonan anggota DPD juga memberikan pembatasan bagi mantan narapidana korupsi layaknya yang sudah berlaku bagi calon anggota DPR dan kepala daerah,” ujar Kurnia Ramadhana.

Selain itu, kata Kurnia, ICW juga mendesak Pemerintah dan DPR segera merevisi undang-undang pemilu dengan memasukkan substansi putusan MK terkait masa jeda waktu bagi mantan terpidana korupsi jika ingin mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif.

“Urgensi untuk memastikan DPD RI diisi oleh orang-orang yang memiliki rekam jejak bersih menjadi hal penting,” kata Kurnia.

Kurnia mengatakan, setidaknya ada dua alasan yang mendasari perlunya rekam jejak bersih calon anggota legislatif.

Baca Juga: Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati? Simak Penjelasan Albertina Ho

“Pertama, konstituen pemilihan anggota DPD RI jauh lebih besar ketimbang anggota legislatif lainnya. Atas dasar itu, penting untuk menghadirkan calon-calon anggota yang memiliki rekam jejak bersih atau setidaknya tidak pernah tersangkut permasalahan hukum,” ucap Kurnia.

“Dua, kewenangan lembaga yang cukup besar sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.”

Sebagaimana diketahui, konstitusi menyebutkan bahwa DPD RI dapat mengajukan sejumlah isu dalam pembahasan UU.

 

“Mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah,” jelas Kurnia.

“Kewenangan yang diberikan oleh konstitusi itu dikhawatirkan dapat disalahgunakan jika diberikan kepada orang-orang yang sebelumnya tersangkut permasalahan hukum.”

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya terdapat sembilan mantan terpidana korupsi yang diduga tengah berupaya untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI periode 2024-2029.

Maka itu, lanjut Kurnia, ICW mendukung langkah Perludem melakukan uji materi terhadap Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Baca Juga: Mahfud MD: Secara Teoritis, Richard Eliezer Bisa Bebas karena Laksanakan Perintah Ferdy Sambo

Dimana pada pokoknya, Perludem berharap agar ketentuan bagi calon anggota DPD disesuaikan dengan persyaratan bagi calon anggota DPRD dan DPR RI, yakni, pemberian masa jeda selama lima tahun pasca menyelesaikan hukuman pidana penjara.

“ICW pada intinya mengapresiasi upaya konstitusional yang tengah diupayakan oleh Perludem,” tegas Kurnia.

“Oleh karenanya, dalam memeriksa dan nantinya memutus permohonan tersebut, MK diharapkan dapat bersikap konsisten dengan putusan-putusannya terdahulu yang juga berkaitan dengan persyaratan pejabat politik.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU