ICW Desak MK Putuskan Masa Jeda 5 Tahun Bagi Narapidana Korupsi yang Ingin Nyaleg DPD
Hukum | 27 Februari 2023, 14:10 WIB
“Mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah,” jelas Kurnia.
“Kewenangan yang diberikan oleh konstitusi itu dikhawatirkan dapat disalahgunakan jika diberikan kepada orang-orang yang sebelumnya tersangkut permasalahan hukum.”
Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya terdapat sembilan mantan terpidana korupsi yang diduga tengah berupaya untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI periode 2024-2029.
Maka itu, lanjut Kurnia, ICW mendukung langkah Perludem melakukan uji materi terhadap Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.
Baca Juga: Mahfud MD: Secara Teoritis, Richard Eliezer Bisa Bebas karena Laksanakan Perintah Ferdy Sambo
Dimana pada pokoknya, Perludem berharap agar ketentuan bagi calon anggota DPD disesuaikan dengan persyaratan bagi calon anggota DPRD dan DPR RI, yakni, pemberian masa jeda selama lima tahun pasca menyelesaikan hukuman pidana penjara.
“ICW pada intinya mengapresiasi upaya konstitusional yang tengah diupayakan oleh Perludem,” tegas Kurnia.
“Oleh karenanya, dalam memeriksa dan nantinya memutus permohonan tersebut, MK diharapkan dapat bersikap konsisten dengan putusan-putusannya terdahulu yang juga berkaitan dengan persyaratan pejabat politik.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV