> >

Hakim Vonis Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara atas Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Hukum | 27 Februari 2023, 12:10 WIB
Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim menjatuhkan vonis terdakwa Hendra Kurniawan 3 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Ferdy Sambo.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam sidang putusan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

“Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).  

Namun hakim menyatakan Hendra tidak terbukti bersalah dalam dakwaan pertama primer. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer, membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan, oleh karena itu dari dakwaan pertama primer tersebut.” 

Vonis Hakim untuk Hendra Kurniawan sama dengan tuntutan penuntut umum yang dibacakan dalam sidang tuntutan.

Baca Juga: Alasan Hakim Vonis Agus Nurpatria 2 Tahun Penjara: Tidak Profesional sebagai Anggota Polri

Sebelumnya, penuntut umum menuntut Hendra Kurniawan dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada Jumat (27/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Hal yang memberatkan dalam tuntutan Hendra Kurniawan adalah kapasitasnya sebagai perwira tinggi polisi di Divisi Propam Polri yang seharusnya memahami adanya peristiwa pidana.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan perwira tinggi polisi yang sudah berpengalaman puluhan tahun dan seharusnya memahami dan mengetahui bagaimana tindakan yang seharusnya seorang polisi terkait adanya peristiwa tindak pidana,” kata jaksa.

“Terdakwa merupakan seorang Kepala Biro Paminal pada Divpropam Polri yang seharusnya bertugas mengawasi perilaku anggota Polri terhadap jalur yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bukan justru malah ikut dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Tidak hanya itu, penuntut umum juga memasukkan sikap Hendra Kurniawan selama persidangan yang tidak mengakui perbuatan, berkilah, dan mencari alibi sebagai hal memberatkan dalam tuntutan.

Baca Juga: Ekspresi Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Terus Mainkan Jari Tangan hingga Garuk Kepala

Sementara hal yang meringankan, Hendra Kurniawan telah bertugas lama sebagai anggota Polri.

Untuk diketahui, Hendra Kurniawan merupakan satu di antara 6 terdakwa perintangan penyidikan yang terjerat skenario bohong Ferdy Sambo soal tewasnya Brigadir J.

Akibatnya, Hendra Kurniawan dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak hanya itu, Hendra Kurniawan juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU