Hakim Vonis Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara atas Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J
Hukum | 27 Februari 2023, 12:10 WIB“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan perwira tinggi polisi yang sudah berpengalaman puluhan tahun dan seharusnya memahami dan mengetahui bagaimana tindakan yang seharusnya seorang polisi terkait adanya peristiwa tindak pidana,” kata jaksa.
“Terdakwa merupakan seorang Kepala Biro Paminal pada Divpropam Polri yang seharusnya bertugas mengawasi perilaku anggota Polri terhadap jalur yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bukan justru malah ikut dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Tidak hanya itu, penuntut umum juga memasukkan sikap Hendra Kurniawan selama persidangan yang tidak mengakui perbuatan, berkilah, dan mencari alibi sebagai hal memberatkan dalam tuntutan.
Baca Juga: Ekspresi Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Terus Mainkan Jari Tangan hingga Garuk Kepala
Sementara hal yang meringankan, Hendra Kurniawan telah bertugas lama sebagai anggota Polri.
Untuk diketahui, Hendra Kurniawan merupakan satu di antara 6 terdakwa perintangan penyidikan yang terjerat skenario bohong Ferdy Sambo soal tewasnya Brigadir J.
Akibatnya, Hendra Kurniawan dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak hanya itu, Hendra Kurniawan juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV