> >

Hakim Vonis Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara atas Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Hukum | 27 Februari 2023, 12:10 WIB
Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim menjatuhkan vonis terdakwa Hendra Kurniawan 3 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Ferdy Sambo.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam sidang putusan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

“Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).  

Namun hakim menyatakan Hendra tidak terbukti bersalah dalam dakwaan pertama primer. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer, membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan, oleh karena itu dari dakwaan pertama primer tersebut.” 

Vonis Hakim untuk Hendra Kurniawan sama dengan tuntutan penuntut umum yang dibacakan dalam sidang tuntutan.

Baca Juga: Alasan Hakim Vonis Agus Nurpatria 2 Tahun Penjara: Tidak Profesional sebagai Anggota Polri

Sebelumnya, penuntut umum menuntut Hendra Kurniawan dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada Jumat (27/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Hal yang memberatkan dalam tuntutan Hendra Kurniawan adalah kapasitasnya sebagai perwira tinggi polisi di Divisi Propam Polri yang seharusnya memahami adanya peristiwa pidana.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU