> >

Polisi Temukan Pihak Lain yang Terlibat Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Ini Perannya

Hukum | 25 Februari 2023, 06:56 WIB
Polres Jakarta Selatan mengahadirkan Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan hingga korban tak sadarkan diri, Rabu (22/2/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan menemukan pihak lain yang terlibat dalam kasus penganiayaan anak dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

Pihak tersebut berinisial APA. Ia merupakan sahabat dari AG (15), kekasih Mario Dandy.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan hasil pemeriksaan sementara, APA merupakan pihak yang memberi tahu perbuatan tidak baik korban kepada tersangka.

Informasi yang diterima Mario Dandy dari APA itu kemudian dikonfirmasi ke AG dan dibenarkan oleh AG.

Baca Juga: Polisi Sebut Pacar Mario Tolong David Usai Dianiaya, Bantu Angkat Kepala Korban saat Pendarahan

"Setelah dibenarkan itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban (David) untuk bertemu," ujar Ade Ary saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Ade menambahkan tersangka mencoba minta penjelasan korban soal pengaduan AG melalui sambungan telepon. 

Namun, korban tidak pernah mengindahkan panggilan telepon yang masuk. Ia selalu menolak panggilan telepon Mario secara terus-menerus. 

Melihat usaha yang dilakukan Mario sia-sia, AG kemudian membuat siasat supaya Mario Dandy bisa bertemu dengan korban bernama David. 

Baca Juga: [FULL] Pernyataan Polda Metro Soal Aksi Mario Dandy ke David

Akhirnya AG mengajak korban bertemu dengan alasan mengembalikan kartu pelajar milik korban. Waktu yang ditentukan yakni Senin (20/2) awal pekan ini. 

Tersangka MDS menghubungi Shane Lukas alias SLR (19) yang ikut ditetapkan sebagai tersangka menemui korban.

Lalu, MDS, SLR, dan AG bersama-sama mendatangi lokasi korban yang saat itu berada di rumah temannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan alasan mengembalikan kartu pelajar korban.

"Kami temukan, itu saudari APA, itu yang menyampaikan perbuatan yang tidak baik itu, saksi APA menyampaikan ke tersangka MDS," ujar Ade. 

Dalam kasus penganiayaan ini polisi menetapkan dua tersangka. Mereka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas alias SLR. SLR adalah pihak yang merekam tersangka Mario Dandy menganiaya korban.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2. 

Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU