Polisi Temukan Pihak Lain yang Terlibat Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Ini Perannya
Hukum | 25 Februari 2023, 06:56 WIBAkhirnya AG mengajak korban bertemu dengan alasan mengembalikan kartu pelajar milik korban. Waktu yang ditentukan yakni Senin (20/2) awal pekan ini.
Tersangka MDS menghubungi Shane Lukas alias SLR (19) yang ikut ditetapkan sebagai tersangka menemui korban.
Lalu, MDS, SLR, dan AG bersama-sama mendatangi lokasi korban yang saat itu berada di rumah temannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan alasan mengembalikan kartu pelajar korban.
"Kami temukan, itu saudari APA, itu yang menyampaikan perbuatan yang tidak baik itu, saksi APA menyampaikan ke tersangka MDS," ujar Ade.
Dalam kasus penganiayaan ini polisi menetapkan dua tersangka. Mereka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas alias SLR. SLR adalah pihak yang merekam tersangka Mario Dandy menganiaya korban.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.
Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV