Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Bui, Sang Ayah Harap Anaknya Tetap di Polri: Dia Enggak Salah 100%
Hukum | 24 Februari 2023, 19:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah terdakwa AKP Irfan Widyanto, Suryanto berharap putranya dapat kembali diterima di institusi Polri, usai divonis 10 bulan penjara di kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Suryanto pun mengaku tengah menunggu sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk putranya tersebut. Diketahui, Irfan merupakan satu-satunya terdakwa kasus obstruction of justice yang belum menjalani sidang kode etik.
Dia pun berharap Irfan Widyanto bisa tetap mengabdi di Polri. Pasalnya, menurut Suryanto, anaknya tidak salah 100 persen dalam kasus obstruction of justice tersebut.
"Mudah-mudahan Bapak Kapolri dan Bapak Presiden mengetahui bahwa anak saya ini sebetulnya kan enggak salah 100 persen murni, kan," kata Suryanto seusai sidang vonis Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
"Memang dia melakukan, tapi Allah kan lebih tahu kan, mana yang salah, mana yang benar. Saya mohon doanya ke semuanya untuk bisa kembali diterima di kepolisian kembali anak saya."
Suryanto juga menyebut, peraih Adhi Makayasa tersebut merupakan tulang punggung keluarga, dan memiliki tiga anak yang masih kecil-kecil.
"Kembali (menjadi Polri) iya, dia kan anaknya masih tiga kecil-kecil, tuntutannya masih besar, kan. itu yang kita harapkan, semua keluarga mengharapkan begitu," jelasnya.
Baca Juga: Usai Divonis 10 Bulan Penjara, Peraih Adhi Makayasa Irfan Widyanto Sujud di Kaki sang Ibu
Hal senada juga diucapkan Irfan Widyanto. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini berharap dapat tetap menjadi anggota Polri.
"Saya berharap bisa kembali ke Polri," ujar Irfan seusai sidang vonis, Jumat.
Sementara terkait perkara yang menjeratnya, Irfan menyatakan hal itu menjadi risiko tugasnya sebagai anggota Polri.
"Saya hanya ingin mengatakan, ini risiko tugas," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus yang menjeratnya itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta terhadap Irfan Widyanto.
Majelis Hakim menilai, Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua.
Adapun putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Irfan dihukum dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pihak Irfan Widyanto pun mengaku pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.
Baca Juga: Pertimbangan Hakim Vonis Irfan Widyanto 10 Bulan Bui, Adhi Makayasa Jadi Hal Meringankan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV