> >

Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Bui, Sang Ayah Harap Anaknya Tetap di Polri: Dia Enggak Salah 100%

Hukum | 24 Februari 2023, 19:20 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto (kiri), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Ayah Irfan harap sang anak tetap menjadi anggota Polri.  (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sementara terkait perkara yang menjeratnya, Irfan menyatakan hal itu menjadi risiko tugasnya sebagai anggota Polri.

"Saya hanya ingin mengatakan, ini risiko tugas," tegasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus yang menjeratnya itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta terhadap Irfan Widyanto.

Majelis Hakim menilai, Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua.

Adapun putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Irfan dihukum dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pihak Irfan Widyanto pun mengaku pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.

Baca Juga: Pertimbangan Hakim Vonis Irfan Widyanto 10 Bulan Bui, Adhi Makayasa Jadi Hal Meringankan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU