> >

Usai Divonis 10 Bulan Penjara, Peraih Adhi Makayasa Irfan Widyanto Sujud di Kaki sang Ibu

Hukum | 24 Februari 2023, 16:37 WIB
Terdakwa Irfan Widyanto langsung bersujud di kaki ibunya usai mendengar vonis hakim terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Irfan divonis 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto, langsung bersujud di kaki ibunya usai mendengar vonis hakim terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui, peraih Adhi Makayasa ini divonis 10 bulan penjara.

Dipantau dari Breaking News Kompas.TV, keluarga Irfan Widyanto yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyimak dengan seksama saat hakim membacakan vonis.

Hakim pun menyatakan Irfan terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan secara bersama-sama terkait kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melanggar hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan, Jumat (24/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana 10 bulan penjara," imbuhnya.

Mendengar vonis tersebut, tangis ayah, ibu dan istri Irfan pun pecah di ruang sidang.

Baca Juga: Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Yosua

Sementara itu, setelah hakim menutup persidangan, Irfan menghampiri dan memeluk tim penasihat hukumnya.

Kemudian, dia langsung menuju ke arah keluarganya dan langsung memeluk sang ibu. Irfan juga berujud mencium kaki ibunya.

Sebagai informasi, vonis Irfan Widyanto tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut Irfan Widyanto dengan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp10 juta.

Jaksa menilai tindakan Irfan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Baca Juga: Hakim Nyatakan Tindakan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Duren Tiga Melawan Hukum
 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU