> >

Usai Divonis 10 Bulan Penjara, Peraih Adhi Makayasa Irfan Widyanto Sujud di Kaki sang Ibu

Hukum | 24 Februari 2023, 16:37 WIB
Terdakwa Irfan Widyanto langsung bersujud di kaki ibunya usai mendengar vonis hakim terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Irfan divonis 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

Sebelumnya, jaksa menuntut Irfan Widyanto dengan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp10 juta.

Jaksa menilai tindakan Irfan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Baca Juga: Hakim Nyatakan Tindakan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Duren Tiga Melawan Hukum
 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU