> >

Preman "Debt Collector" Pembentak Polisi Sudah Ditangkap, yang Masih Berkeliaran Segera Menyerah

Update | 23 Februari 2023, 11:45 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi ketika memberikan keterangan dalam konferensi pers menyangkut kasus Bripka Madih di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (5/2/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Akibat mencegat dan bentak seorang Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiba Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga penagih utang (debt collector) dan tujuh preman dari dua kelompok yang berbeda.

"Komplotan preman dari dua kelompok kini menjadi tersangka, ditahan di Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menurut keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (23/2/2023) dikutip dari Antara.

Kemudian tiga "debt collector" yang melakukan perlawanan terhadap Bhabinkamtibmas Polri kini dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Hengki menjelaskan, penindakan ini adalah respon atas instruksi Kapolda Metro Jaya bahwa tidak ada lagi bibit bibit premanisme muncul di Jakarta.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," katanya.

Hengki juga menjelaskan "debt collector" tidak dibenarkan main sikat dan rampas kendaraan di jalan.

Baca Juga: Viral! Debt Collector Rampas Mobil Selebgram Clara Shinta dan Membentak Polisi

Dia menegaskan bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi "debt collector" apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. "Oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh di ambil paksa," kata nya.

Hengki Haryadi juga menegaskan pihaknya mengimbau kepada kelompok-kelompok preman dan penagih utang yang ada segera menghentikan aksi-aksi premanismenya.

"Kepada pelaku 'debt collector' yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri atau kami kejar sampai dapat," kata Hengki.

Sebelumnya diketahui sebuah video menjadi viral pada kasus penarikan mobil secara paksa yang dialami oleh selebgram TikTok Clara Shinta yang diunggah salah satunya akun Instagram @wargajakarta.id.

 

Dalam video berdurasi dua menit 30 detik itu, terlihat Clara Shinta bersama seorang petugas Bhabinkamtibmas Aiptu Evin dibentak dan dimaki oleh sejumlah "debt collector".

Peristiwa tersebut juga membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran merasa geram pada aksi semena-mena para "debt collector" seperti membentak dan memaki anggotanya saat menjalankan tugas.

Fadil juga meminta kepada jajarannya agar mereka ditindak tegas sehingga ke depannya, dapat dipastikan tidak ada lagi penggunaan kekerasan dalam pekerjaannya.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Rela Sisihkan Gaji untuk Dhuafa demi Memberi Bantuan Makanan hingga Uang Tunai

Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU