Preman "Debt Collector" Pembentak Polisi Sudah Ditangkap, yang Masih Berkeliaran Segera Menyerah
Update | 23 Februari 2023, 11:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Akibat mencegat dan bentak seorang Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiba Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga penagih utang (debt collector) dan tujuh preman dari dua kelompok yang berbeda.
"Komplotan preman dari dua kelompok kini menjadi tersangka, ditahan di Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menurut keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (23/2/2023) dikutip dari Antara.
Kemudian tiga "debt collector" yang melakukan perlawanan terhadap Bhabinkamtibmas Polri kini dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Hengki menjelaskan, penindakan ini adalah respon atas instruksi Kapolda Metro Jaya bahwa tidak ada lagi bibit bibit premanisme muncul di Jakarta.
"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," katanya.
Hengki juga menjelaskan "debt collector" tidak dibenarkan main sikat dan rampas kendaraan di jalan.
Baca Juga: Viral! Debt Collector Rampas Mobil Selebgram Clara Shinta dan Membentak Polisi
Dia menegaskan bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi "debt collector" apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. "Oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh di ambil paksa," kata nya.
Hengki Haryadi juga menegaskan pihaknya mengimbau kepada kelompok-kelompok preman dan penagih utang yang ada segera menghentikan aksi-aksi premanismenya.
"Kepada pelaku 'debt collector' yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri atau kami kejar sampai dapat," kata Hengki.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV