> >

Irfan Kurnia Saleh Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Pengadaan Heli AW-101 di TNI AU

Hukum | 23 Februari 2023, 05:25 WIB
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17,22 miliar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (22/2/2023). (Sumber: ANTARA/Desca Lidya Natalia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway alias Irfan Kurnia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkit pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016.

Atas perbuatannya nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp17,22 miliar.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pengakuan Perwira Tinggi TNI AU Soal Kasus Helikopter AW-101: Karir Saya Hancur Gara-gara Ini

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Irfan dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar diganti kurungan selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Djumyanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Selain pidana penjara dan denda, Irfan yang menjadi pengendali PT Karsa Cipta Gemilang itu juga dikenai hukuman uang pengganti sebesar Rp17,22 miliar.

Jika dalam satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti sebesar Rp17,22 miliar, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pidana tambahan tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana akan dipenjara selama 2 tahun," ujar hakim.

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Heli AW 101, KPK Periksa Mantan KSAU

Adapun hal yang memberatkan vonis Jhon Irfan Kenway yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya negara atau pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sedangkan hal yang meringankan putusan hakim yakni, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dipidana dan masih punya tanggungan keluarga.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut Irfan Kurnia Saleh divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp177.712.972.054,6 subsider 5 tahun kurungan.

Atas vonis tersebut, baik terdakwa Irfan Kurnia maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU