> >

Irfan Kurnia Saleh Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Pengadaan Heli AW-101 di TNI AU

Hukum | 23 Februari 2023, 05:25 WIB
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17,22 miliar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (22/2/2023). (Sumber: ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Adapun hal yang memberatkan vonis Jhon Irfan Kenway yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya negara atau pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sedangkan hal yang meringankan putusan hakim yakni, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dipidana dan masih punya tanggungan keluarga.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut Irfan Kurnia Saleh divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp177.712.972.054,6 subsider 5 tahun kurungan.

Atas vonis tersebut, baik terdakwa Irfan Kurnia maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU