Irfan Kurnia Saleh Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Pengadaan Heli AW-101 di TNI AU
Hukum | 23 Februari 2023, 05:25 WIBAdapun hal yang memberatkan vonis Jhon Irfan Kenway yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya negara atau pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan putusan hakim yakni, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dipidana dan masih punya tanggungan keluarga.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut Irfan Kurnia Saleh divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp177.712.972.054,6 subsider 5 tahun kurungan.
Atas vonis tersebut, baik terdakwa Irfan Kurnia maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV