> >

Cak Imin Optimistis MK akan Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Semua Telah Optimal

Politik | 21 Februari 2023, 16:12 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar memberi sambutan di DPP PKB, Jalan Raden Saleh Raya, Jakarta, Selasa (21/2/2023). (Sumber: Kompas TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin optimistis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan terkait sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka, Selasa (21/2/2023).

Ia mengaku yakin gugatan atas uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Pasal 168 ayat 2 yang mengatur sistem pemilihan proporsional terbuka itu tak akan dikabulkan hakim MK.

"Saya dan PKB masih yakin dan optimistis para hakim memiliki kemampuan untuk membaca fakta-fakta yang terjadi di Tanah Air," ungkapnya di Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (21/2/2023) dilansir dari Antara.

Cak Imin menyatakan, hakim MK harus mempertimbangkan semua proses pesta demokrasi lima tahunan yang sudah berjalan dan hampir selesai dalam memutuskan sidang gugatan tersebut.

"Semua proses, prosedur, cara kerja KPU dan partai telah berjalan dengan sangat optimal dan sukses," ujarnya.

Baca Juga: Cak Imin Waspadai Sistem Pemilu Tertutup Jika Dikabulkan MK: Negeri Ini Keadaan Bahaya

Ia juga menilai, sistem pemilu merupakan pilihan dari keputusan politik bersama semua komponen bangsa dan tidak berdasarkan aspek hukum.

"Bukan aspek hukum. Sehingga, dari aspek itu, saya optimistis para hakim akan memutuskan sesuai dengan keputusan yang sudah ada, yaitu (proporsional) terbuka," ungkapnya.

Selain itu, ia juga menganggap keputusan untuk mengubah sistem di tengah-tengah tahapan penyelenggaraan pemilu adalah tidak adil. 

Ia memandang, usulan terkait perbaikan sistem politik di Indonesia seharusnya dilakukan jauh hari sebelum tahapan pemilu dimulai.

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, gugatan terhadap UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka telah terdaftar di MK sebagai permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022.

Baca Juga: SBY: jika Ingin Ubah Sistem Pemilu, Rakyat Perlu Dilibatkan

Pihak yang mengajukan gugatan tersebut ialah pengurus Partai PDI Perjuangan (PDIP) Demas Brian Wicaksono, anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. 

Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.

Berdasarkan informasi dari laman resmi MK yang diakses KOMPAS.TV Selasa (21/2) siang, agenda sidang selanjutnya ialah pengucapan putusan oleh majelis hakim. Belum ada informasi terkait jadwal atau waktu sidang putusan gugatan sistem pemilu ini.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU